aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Usaha Pemerataan Pembangunan Desa

Program pembangunan desa merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa dengan memperhatikan kendala yang ada. Menurut UU nomor 6 Tahun 2014, Program pembangunan desa ini sesuai dengan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Dalam hal ini peran pemerintah hanyalah memberikan bantuan, mengarahkan, membimbing, dan mengendalikan. Maksudnya adalah agar masyarakat dapat meningkatkan usaha swadaya dan gotong royong serta menumbuhkembangkan desa menuju desa swasembada. Pembangunan desa hendaknya dilakukan secara dinamis, berkelanjutan, menyeluruh, terpadu, dan serasi sehingga akan tercapai sasaran yang tepat.  

1. Prinsip – prinsip pembangunan desa 

Prinsip – prinsip pembangunan desa disusun berdasarkan pokok – pokok kebijakan sebagai berikut ini: 

  • Pengembangan tata desa yang teratur dan serasi 
  • Peningkatan kehidupan ekonomi yang kooperatif 
  • Pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada 
  • Pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat
  • Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat

2. Sistem kerja pembangunan desa 

Agar kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan desa dapat mencapai sasaran, maka diperlukan sistem kerja dan mekanisme kerja yang baik. Untuk keperluan itu, maka dibentuklah lembaga – lembaga pemerintah yaitu sebagai berikut: 

  • Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di tingkat desa 
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat desa 
  • Unit daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di tingkat Kecamatan

Berikut ini adalah koordinasi pembangunan tingkat desa: 

  • Kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana desa seperti jalan, serta hal – hal yang berhubungan dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) dilakukan melalui LKMD dengan swadaya dan gotong royong masyarakat
  • Kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan ketrampilan penduduk, pengembangan sosial budaya, kesejahteraan keluarga, dan kesehatan masyarakat dikoordinasi oleh LKMD.  
  • Kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja kepala desa dikoordinasi oleh BPD.  
  • Kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi desa, seperti pertanian, pengembangan industri, dan kerajinan rakyat terkoordinasi melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa ini memberikan pelayanan dalam bidang pemodalan, bimbingan teknis, dan pemasaran kepada masyarakat desa.

a. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) 

LKMD dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 dengan tujuan untuk membantu pemerintah desa/ kelurahan dalam meningkatkan pelayanan pemerintah dan pemerataan hasil – hasil pembangunan kepada masyarakat. Berikut ini adalah usaha – usaha yang bersifat pengembangan oleh LKMD, yaitu:

  • Latihan ketrampilan dalam pembangunan dan pemugaran perumahan desa 
  • Latihan keterampilan dalam pelaksanaan permukiman penduduk. 
  • Latihan kursus bidang perekonomian desa, tata desa, dan prasarana desa bagi pengurus LKMD 
  • Latihan keterampilan wirausaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan 
  • Penyuluhan dan peningkatan motivasi anggota masyarakat di desa – desa yang belum berkembang 
  • Penerbitan brosur – brosur penyuluhan 
  • Menggali dan memanfaatkan potensi gotong royong masyarakat desa untuk pembangunan 
  • Sarana komunikasi, baik antara pemerintah dan masyarakat atau antar warga masyarakat

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 Tahun 2016 menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Lembaga ini memiliki batas masa kerja selama 6 tahun sejak dilaksanakan pelantikan oleh Bupati. Fungsi dan tugas BPD tertera jelas pada pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 Tahun 2016. 

BPD memiliki fungsi sebagai berikut ini: 

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa 
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 

Tugas dari BPD dalam pembangunan desa adalah sebagai berikut ini: 

  • Menggali aspirasi masyarakat 
  • Menampung aspirasi masyarakat 
  • Mengelola aspirasi masyarakat 
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat 
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD 
  • Menyelenggarakan musyawarah desa 
  • Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 

c. Unit Daerah Kerja pembangunan (UDKP) 

Unit Daerah Kerja pembangunan (UDKP) adalah suatu wadah sistem perencanaan, pelaksanaa, pengendalian, dan pengevaluasian pembangunan yang terkoordinasi dan terpadu di suatu wilayah kecamatan. Sistem pelaksanaan UDKW diutamakan untuk daerah perbatasan, kepulauan, daerah padat penduduk, wilayah kecamatan yang tergolong miskin, rawan dan terbelakang serta daerah yang rat – rata kepadatan penduduknya rendah. UDKP harus bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain adalah bekerjasama dengan: 

  • Tenaga kerja Sukarela (TKS) 
  • Bantuan mahasiswa KKN di berbagai wilayah 
  • Temukarya LKMD 
  • Penempatan sarjana penggerak pembangunan pedesaan (SP3) 

Usaha – usaha yang dilakukan UDKP dalam pembangunan desa. Usaha – usaha tersebut antara lain adalah: 

  • Mengkoordinasi berbagai kegiatan pembangunan sektoral, regional, dan swadaya masyarakat desa 
  • Mengadakan diversifikasi usaha dan kegiatan masyarakat untuk meningkatkan produksi dan pendapatan 
  • Mengkoordinasi aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat desa dengan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang berasal dari pemerintah 
  • Menginformasikan data dan permasalahan desa – desa dalam wilayah kecamatan yang hendak diatasi dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang 
  • Mewujudkan laju pembangunan dan pemerataan hasil – hasilnya bagi seluruh masyarakat desa.


Related Posts
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar