Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yg mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa depan.
Menurut UU No. 4 Thn 1982, konservasi sumber daya alam adalah pengelolah sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbarui menjamin kesinambungan untuk persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.
Konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan atas tiga asa yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam
beberapa batasan, sebagai berikut :
Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980)
Bentuk konservasi jenis tumbuhan dan satwa dapat dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ). Dalam mendukung kegiatan pengelolaan in situ dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ek situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
1. Konservasi Insitu
Konservasi insitu merupakan konservasi tempat atau konservasi sumber daya genetik dalam populasi alami tumbuhan atau satwa, misalnya sumber daya genetik hutan dalam populasi alami spesies pohon. Hal ini merupakan proses dalam melindungi spesies tanaman atau hewan yang terancam punah di habitat aslinya, atau predator. Cara konservasi In situ adalah dengan mendirikan cagar alam, taman nasional, dan suaka marga satwa.
a. Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kriteria sutau kawasan ditetapkan sebagai cagar alam yaitu sebagai berikut.
- Memiliki keragaman, baik tumbhan maupun satwa
- Memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum tersentuh manusia
Cagar alam = merupakan kawasan hutan untuk perlindungan hewan, tumbuhan, tanah, tempat-tempat bersejarah dan keindahan alamnya.
Ada pula kawasan hutan yang disebut suaka alam atau cagar alam. Cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi hewan, tumbuh-tumbuhan, tanah, tempat-tempat bersejarah, dan keindahan alamnya. Cagar alam yang terkenal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
b. Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional = kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian
Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kawasan yang cukup luas sehingga dapat menjamin kelangsungan ekosistem didalamnya
- Memiliki suatu yang khas dan bersifat unik
- Dapat dikembangkan untuk tujuan lain dalam kehidupan sehari-hari.
- Adapun manfaat yang dapat dirasakan dari adanya taman nasional adalah sebgai berikut:
- Merupakan kawasan yang memiliki nilai ekonomis
- Dapat menjaga keseimbangan kehidupan, baik biotic maupun abiotik di daratan maupun perairan.
- Memiliki nuansa keindahan sebagai objek pariwisata alam
- Merupakan objek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian
- Keragaman sumber daya alam kawasan konservasi, baik darat maupun di perairan.
c. Suaka Marga Satwa
Suaka marga satwa adalah kawasan hutan yang dilarang untuk berburu dan dimaksudkan untuk perlindungan satwa. Dalam Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, suaka margasatwa didefinisikan sebagai:
Kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Adalah kawasan suaka alam yang ditetapkan untuk melindungi satwa tertentu dan habitatnya.
Keberadaan suaka margasatwa bertujuan untuk melindungi satwa-satwa tertentu dari kepunah. Selain itu, kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, rekreasi dan pariwisata secara terbatas.
Suatu kawasan hutan bisa ditetapkan sebagai suaka margasatwa bila memiliki kriteria sebagai berikut:
- Merupakan tempat berkembang biak satwa khas tertentu yang memerlukan upaya konservasi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
- Di tempat tersebut terdapat satwa langka yang dikhawatirkan akan punah.
- Kawasan tersebut memiliki keanekaragaman jenis satwa yang tinggi.
- Tempat migrasi jenis satwa tertentu.
- Luas kawasan tersebut harus mencukupi sebagai habitat hidup satwa yang bersangkutan
2. Konservasi Eksitu
Konservasi Eksitu merupakan konservasi ynag melindungi spesies tumbuhan dan hewan langka dengan mengambil dari habitat yang tidak aman atau terancam dengan ditempatkan ke perlindungan manusia. Cara konservasi Eksitu adalah dengan mendirikan taman safari, kebun binatang, kebun raya, dan kebun koleksi.
a. Taman Wisata Alam
Adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi alam, tetapi dimanfaatklan untuk tujuan wisata. Kriteria suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam antara lain sebagai berikut
- Memiliki daya tarik flora dan fauna atau ekosistem serta formasi geologi yang menarik
- Memiliki luas untuk menjamin kelestarian populasi dan daya tarik untuk pariwisata dan rekreasi alam
- Kondisi lingkngan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam
b. Kebun Raya dan Kebun Binatang
Merupakan kawasan untuk koleksi hidup yang berfungsi untuk melestarikan jenis flora dan fauna dalam keadaan hidup dan menagkarkan satwa yang hampir punah.
Kekayaan alam perlu dilindungi untuk berbagai keperluan. Diperlukan upaya dan langkah-langkah konservasi untuk menjaga kelestarian flora dan fauna. Adapun kriteria pemilihan kawasan konservasi yaitu sebagai berikut.
- Kekhasan
- Keterancaman
- Kegunaan