Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional - Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RTRWN.
1. Jangka Waktu Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Muatan Tata Ruang Wilayah Nasional
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional
b. Rencana struktur ruang wilayah nasional
c. Rencana pola ruangwilayah nasional
Berikut ini penjelasan secara lebih rinci:
a. Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
- ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
- pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
- keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
- pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Kebijakan dan Strategi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:
1) Kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.
2) Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang.
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang, meliputi:
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional.
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi:
1). Sistem Perekotaan
Sistem perkotaan nasional terdiri atas:
a) Pusat Kegiatan Nasional atau PKN
Pusat Kegiatan Nasional atau PKN ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; dan/atau
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi.
b). Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW
Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
c). Pusat Kegiatan Lokal atau PKL.
Pusat Kegiatan Lokal atau PKL ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau
- kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana disebutkan di atas juga dikembangkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara.
Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN ditetapkan dengan kriteria:
- pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga;
- pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;
- pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau
- pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya
2). Sistem Transportasi
Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
a) Sistem jaringan transportasi darat
Sistem jaringan transportasi darat terdiri atas jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api, dan jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
b) Sistem jaringan transportasi laut
Sistem jaringan transportasi laut terdiri atas tatanan kepelabuhanan dan alur pelayaran
c) Sistem jaringan transportasi udara
Sistem jaringan transportasi udara terdiri atas tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk penerbangan.
3). Sistem Energi
Sistem jaringan energi nasional terdiri atas:
a) Jaringan pipa minyak dan gas bumi
Jaringan pipa minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
- menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau
- menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen.
Jaringan pipa minyak dan gas bumi beserta prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang minyak dan gas bumi. Jaringan pipa minyak dan gas bumi ditetapkan dengan kriteria:
- adanya fasilitas produksi minyak dan gas bumi, fasilitas pengolahan dan/atau penyimpanan, dan konsumen yang terintegrasi dengan fasilitas tersebut.
- berfungsi sebagai pendukung sistem pasokan energi nasional.
4). Pembangkit tenaga listrik
Pembangkit tenaga listrik dikembangkan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian.
Pembangkit tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria:
- mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, perdesaan hingga kawasan terisolasi.
- mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulau-pulau kecil, dan kawasan terisolasi.
- mendukung pemanfaatan teknologi baru untuk menghasilkan sumber energi yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi tak terbarukan.
- berada pada kawasan dan/atau di luar kawasan yang memiliki potensi sumber daya energi.
- berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan jarak bebas dan jarak aman.
5). Jaringan transmisi tenaga listrik.
Jaringan transmisi tenaga listrik dikembangkan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem yang menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, atau kabel bawah laut. Jaringan transmisi tenaga listrik ditetapkan dengan kriteria:
- mendukung ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan hingga perdesaan.
- mendukung pengembangan kawasan perdesaan, pulaupulau kecil, dan kawasan terisolasi.
- melintasi kawasan permukiman, wilayah sungai, laut, hutan, persawahan, perkebunan, dan jalur transportasi.
- berada pada lokasi yang aman terhadap kegiatan lain dengan memperhatikan persyaratan ruang bebas dan jarak aman.
- merupakan media penyaluran tenaga listrik adalah kawat saluran udara, kabel bawah laut, dan kabel bawah tanah.
- menyalurkan tenaga listrik berkapasitas besar dengan tegangan nominal lebih dari 35 (tiga puluh lima) kilo Volt.
6). Sistem Telekomunikasi
Sistem jaringan telekomunikasi nasional terdiri atas:
a) Jaringan terestrial
Jaringan terestrial dikembangkan secara berkesinambungan untuk menyediakan pelayanan telekomunikasi di seluruh wilayah nasional. Jaringan terestrial ditetapkan dengan kriteria:
- menghubungkan antarpusat perkotaan nasional.
- menghubungkan pusat perkotaan nasional dengan pusat kegiatan di negara lain.
- mendukung pengembangan kawasan andalan
- mendukung kegiatan berskala internasional.
b) Jaringan satelit.
Jaringan satelit dikembangkan untuk melengkapi sistem jaringan telekomunikasi nasional melalui satelit komunikasi dan stasiun bumi. Jaringan satelit ditetapkan dengan kriteria ketersediaan orbit satelit dan frekuensi radio yang telah terdaftar pada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional.
7). Sistem Sumber Daya Air
Sistem jaringan sumber daya air merupakan sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah. Wilayah sungai meliputi wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. Cekungan air tanah meliputi cekungan air tanah lintas negara dan lintas provinsi. Arahan pemanfaatan ruang pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
Kiteria penentuan wilayah sungai dan cekungan:
- Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas negara ditetapkan dengan kriteria melayani kawasan perbatasan negara atau melintasi batas negara.
- Wilayah sungai dan cekungan air tanah lintas provinsi ditetapkan dengan kriteria melintasi dua atau lebih provinsi.
- Wilayah sungai strategis nasional ditetapkan dengan kriteria: melayani kawasan strategis nasional, PKN, atau kawasan andalan.
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
Rencana pola ruang wilayah nasional terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
1) Kawasan Lindung
Kawasan lindung nasional terdiri atas:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya.
- kawasan perlindungan setempat.
- kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya.
- kawasan rawan bencana alam.
- kawasan lindung geologi.
- kawasan lindung lainnya.
Kawasan budi daya terdiri atas:
- kawasan peruntukan hutan produksi
- kawasan peruntukan hutan rakyat
- kawasan peruntukan pertanian
- kawasan peruntukan perikanan
- kawasan peruntukan pertambangan
- kawasan peruntukan industri
- kawasan peruntukan pariwisata
- kawasan peruntukan permukiman
- kawasan peruntukan lainnya.
Selain pengembangan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya kebijakan dan strategi perencanaan pola ruang nasional juga dilakukan dengan strategi dan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional. Kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan andalan. Nilai strategis nasional meliputi kemampuan kawasan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
Kawasan andalan terdiri atas
1) Kawasan andalan darat
Kawasan andalan darat berkembang ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki paling sedikit 3 (tiga) kawasan perkotaan;
- memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,25% (nol koma dua lima persen);
- memiliki jumlah penduduk paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk provinsi;
- memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan/atau bandar udara, prasarana listrik, telekomunikasi, dan air baku, serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi kawasan; dan
- memiliki sektor unggulan yang sudah berkembang dan/atau sudah ada minat investasi.
2) Kawasan andalan laut
Kawasan andalan laut ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki sumber daya kelautan;
- memiliki pusat pengolahan hasil laut; dan
- memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.