aRtmGj9nYCRgAUanjInMp3gEbQOqXBW58gLhi6IP

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana  struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional dan provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

A.      Struktur Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai dan sistem jaringan prasarana lainnya.

1.      Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:

a.       Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana stuktur ruang wilayah provinsi, dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.

b.      Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kabupaten bersangkutan

c.       Pusat-pusat permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1)     Terdiri atas pusat pelayanan kawasan (PPK), pusat pelayanan lingkungan (PPL), serta pusat kegiatan lain yang berhirarki lebih tinggi yang berada di wilayah kabupaten yang kewenangan penentuannya ada pada Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

2)     Memuat penetapan pusat pelayanan kawasan (PPK) serta pusat pelayanan lingkungan (PPL)

3)     Harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem wilayah kabupaten

d.      Dapat memuat pusat-pusat kegiatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1)     Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKL

2)     Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PPK

3)     Pusat kegiatan harus ditetapkan sebagai kawasan strategis kebupaten dan mengindikasikan program pembangunannya di dalam arahan pemanfaatan  ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKL

e.       Sistem jaringan prasarana kabupaten dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f.        Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya:

1)     Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:

a)     Sistem jaringan transportasi darat, meliputi:

(1)  Jaringan jalan yang terdiri atas:

(a)  Jaringan jalan nasional yang berada pada wilayah kabupaten

(b)  Jaringan jalan provinsi yang berada pada wilayah kabupaten

(c)   Jaringan jalan kabupaten yang terdiri atas: jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan sekunder; dan jalan strategis kabupaten

(d)  Jalan khusus, berupa jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri

(e)  Jalan dan jembatan, yang meliputi pembangunan jalan/jembatan baru membuka kawasan terisolasi, untuk meningkatkan kelancaran pemasaran hasil-hasil produksi, serta untuk meningkatkan kelancaran kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya lainnya.

(f)    Lokasi terminal sesuai dengan jenis, kelas pelayanan sebagai terminal antarwilayah (type A), wilayah kota (type B), atau lokal (type C) sesuai dengan hirarki pusat kegiatan dalam sistem nasional, provinsi/metropolitan, atau sub terminal

(g)  Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal wilayah, misalnya jalur bus (bus way)

(2)  Jaringan kereta api

(a)  Jaringan jalur kereta api umum yang berada pada wilayah kabupaten, yang terdiri atas jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan, termasuk subway dan monorel

(b)  Jaringan jalur kereta api khusus yang berada pada wilayah kabupaten

(c)   Stasiun kereta api

(3)  Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan

(a)  Alur pelayaran untuk kepentingan angkutan sungai dan alur pelayaran untuk kegiatan angkutan danau yang terdapat pada wilayah kabupaten

(b)  Lintas penyeberangan yang terdapat pada wilayah kabupaten

(c)   Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau yang terdapat di wilayah kabupaten

(d)  Pelabuhan penyebangan yang terdapat pada wilayah kabupaten

b)     Sistem jaringan transportasi laut, mencakup:

(1)  Pelabuhan laut yang terdapat pada wilayah kabupaten, yang terdiri atas:

(a)  Pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional, dan pelabuhan local

(b)  Pelabuhan khusus

(2)  Alur pelayaran yang terdapat pada wilayah kabupaten baik internasional maupun nasional

c)      Sistem jaringan transportasi udara, mencakup:

(1)  Bandar udara umum dan bandar udara khusus yang terdapat pada wilayah kabupaten

(2)  Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atas:

(a)  Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara

(b)  Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan

(c)   Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan

2)     Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:

a)     Rencana sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi:

(1)  Pembangkit listrik(skala besar maupun kecil) di wilayah kabupaten

(2)  Jaringan prasarana energi yang mencakup:

(a)  Penjabaran jaringan minyak dan gas bumi, dalam wilayah kabupaten (jika ada)

(b)  Penjabaran jaringan transmisi tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah kabupaten (jika ada).

(c)   Lokasi gardu induk distribusi maupun pembangkit listrik

b)     Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputi:

(1)  Infrastruktur telekomunikasi yang berupa jaringan kabel telepon

(2)  Infrastruktur telepon nirkabel antara lain lokasi menara telekomunikasi termasuk menara Base Transceiver Station (BTS)

(3)  Jaringan telekomunikasi satelit pada wilayah terpencil Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi disesuaikan dengan kondisi wilayah. Untuk wilayah berbukit/pegunungan dapat diutamakan sistem nirkabel dengan penutupan wilayah blankspot, sedangkan untuk wilayah pulau/kepulauan diarahkan pada penggunaan kabel bawah laut dan/atau sistem telekomunikasi satelit pada sistem utama.

c)      Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputi:

(1)  Jaringan sumberdaya air lintas negara dan lintas provinsi dan lintas kabupaten pada wilayah kabupaten

(2)  Wilayah sungai kabupaten termasuk waduk, situ, dan embung pada wilayah kabupaten

(3)  Jaringan irigasi yang berfungsi mendukung produktivitas usaha tani terdiri atas bangunan, bangunan pelengkapnya, dan saluran yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Jaringan irigasi terdiri atas jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier, serta jaringan irigasi air tanah.

(4)  Jaringan air baku untuk air bersih

(5)  Jaringan air bersih ke kelompok pengguna

(6)  Sistem pengendalian banjir di wilayah kabupaten

d)     Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya dapat meliputi jaringan prasarana lingkungan, mencakup prasarana pengelolaan lingkungan yang terdiri atas sistem jaringan persampahan, sumber air minum kota, jalur evakuasi bencana, dan sistem jaringan prasarana kabupaten lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kabupaten.

g.       Pemetaan struktur ruang wilayah kabupaten mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1)     Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional dan wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten

2)     Sistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar peta wilayah kabupaten secara utuh

3)     Sistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah kabupaten secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiri

4)     Sistem perkotaan yang terdiri atas PKN, PKW, PKL, PKSN, PPK, dan PPL digambarkan dengan symbol

5)     PKLp digambarkan dengan symbol

6)     Sistem jaringan prasarana jalan harus digambarkan mengikuti terase jalan yang sebenarnya

7)     Rencana struktur ruang wilayah kabupaten harus digambarkan dengan ketelitian peta minimum 1:50.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi  geografis. Untuk wilayah kabupaten yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut)

8)     Notasi penggambaran secara struktur ruang wilayah kabupaten harus mengikuti RTRWN dan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang

h.      Harus mengikuti perundang-undangan terkait.

 

B.      Pola Ruang Wilayah Kabupaten

Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam kabupaten yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.

1.      Rencana pola ruang wilayah kabupaten berfungsi:

a.       Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestaran lingkungan dalam wilayah kabupaten

b.      Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang

c.       Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun

d.      Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah kabupaten

2.      Rencana pola ruang wilayah kabupaten dirumuskan berdasarkan:

a.       Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten

b.      Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten

c.       Kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan

d.      Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

3.      Rencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:

a.       Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan rencana rincinya

b.      Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWP dan rencana rincinya

c.       Mengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada di wilayah kabupaten bersangkutan

d.      Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten /kota yang berbatasan

e.       Mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai berikut:

1)     Kawasan lindung, terdiri atas:

a)     Kawasan hutan lindung

b)     Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air

c)      Kawasan perlindungan setempat, meliputi: 

(1)  sempadan pantai, 

(2)  sempadan sungai, 

(3)  kawasan sekitar danau atau waduk, 

(4)  kawasan sekitar mata air, 

(5)  serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya

d)     Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi:

(1)  kawasan suaka alam, 

(2)  kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya,

(3)  suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, 

(4)  cagar alam dan cagar alam laut, 

(5)  kawasan pantai berhutan bakau, 

(6)  taman nasioal dan taman nasional laut, 

(7)  taman hutan raya, 

(8)  taman wisata alam dan taman wisata alam laut, 

(9)  serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

e)     Kawasan rawan bencana alam, meliputi: 

(1)  kawasan rawan tanah longsor,

(2)  kawasan rawan gelombang pasang, dan 

(3)  kawasan rawan banjir

f)       Kawasan lindung geologi, meliputi: 

(a)  kawasan cagar alam geologi, 

(b)  kawasan rawan bencana alam geologi, dan 

(c)   kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah

g)     Kawasan lindung lainnya, meliputi: 

(a)  cagar biosfer, 

(b)  ramsar, 

(c)   taman buru,

(d)  kawasan perlindungan plasma-nutfah, 

(e)  kawasan pengungsian satwa,

(f)    terumbu karang, dan 

(g)  kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

2)     Kawasan budidaya, meliputi:

a)     Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputi:

(1)  kawasan hutan produksi terbatas, 

(2)  kawasan hutan produksi tetap, dan

(3)  kawasan hutan yang dapat dikonservasi

b)     Kawasan hutan rakyat

c)      Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi: 

(1)  pertanian lahan basah, 

(2)  pertanian lahan kering, dan 

(3)  hortikultura

d)     Kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis komoditas perkebunan yang ada di wilayah kabupaten

e)     Kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasan:

(1)  perikanan tangkap, 

(2)  kawasan budidaya perikanan, dan 

(3)  kawasan pengolahan ikan

f)       Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: 

(1)  mineral dan batubara, 

(2)  minyak dan gas bumi, 

(3)  panas bumi, dan 

(4)  air tanah di kawasan pertambangan

g)     Kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: 

(1)  industri besar, 

(2)  industri sedang, dan 

(3)  industri rumah tangga

h)     Kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: 

(1)  pariwisata budaya, 

(2)  pariwisata alam, 

(3)  pariwisata buatan

i)       Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan. Sebagai kawasan budidaya maka permukiman diarahkan dalam kajian lokasi dan fungsi masing-masing permukiman terutama dikaitkan dengan karakter lokasi, misalnya di pegunungan, dataran tinggi, permukiman pantai, dan sebagainya

j)       Kawasan peruntukan lainnya

 

Related Posts
Zona Geografi
Seorang penggiat pengetahuan geografi yang selalu ingin berbagi pengetahuan dan informasi mengenai fenomena yang terjadi di Bumi

Related Posts

Posting Komentar